Abdul Aziz, Terdakwa Pembuat anshar.net Divonis

Abdul Aziz, Terdakwa Pembuat anshar.net Divonis

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 10:27 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bom bali II Abdul Aziz, Selasa (5/9/2006). Ia dituntut 10 tahun penjara karena terlibat dalam pembuatan situs teroris www.anshar.net.Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 Wita, yang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim hakim Nyoman Gede Wirya.Puluhan wartawan lokal dan wartawan asing yang didominasi wartawan Australia sejak pagi sudah memenuhi PN Denpasar di Jl Sudirman. Namun pengamanan kali ini tidak seketat seperti pada pembacaan vonis terdakwa Bom Bali I. Abdul Aziz yang berprofesi sebagai guru komputer di SMA Al Irsyad Pekalongan selain terlibat dalam pembuatan situs teroris www.anshar.net diketahui pernah bertemu dengan gembong teroris yang paling dicari di Asia Tenggara, Noordin M Top, sebanyak 9 kali. Dia juga didakwa menyembunyikan Noordin beberapa kali.Abdul Aziz diduga telah mengetahui rencana peledakan Bom Bali II di Raja's Cafe Kuta Square, Cafe Menega dan Kafe Nyoman di Jimbaran pada 1 Oktober 2005 karena sebelum peledakan terjadi, Aziz mengaku sempat memutar VCD yang berisi pertanggungjawaban Bom Bali II. Dalam VCD itu terdapat rekaman pidato Noordin M Top yang mengenakan tutup kepala yang menjelaskan dengan kata-kata "Telah masuk ke sarang musuh tiga anak muda dengan berani".Setelah peledakan dilakukan, Abdul Aziz ditugaskan Noordin untuk mengirimkan rekaman tersebut ke Al Jazeera.com dengan harapan bisa ditayangkan. Dalam pembelaannya dia mengaku mengikuti perintah Noordin dengan alasan takut dengan wibawa Noordin dan keselamatan keluarganya yang terancam. (bal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads