Kewenangan KY Tidak Boleh Lampaui MA
Selasa, 05 Sep 2006 09:38 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menginginkan kewenangan pengawasan hakim yang 'dipreteli' Mahkamah Konstitusi (MK) dikembalikan. KY juga berharap dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan hakim.Keinginan KY tersebut dinilai sudah melampaui batas kewenangannya. Kewenangan KY tidak boleh melebihi kewenangan Mahkamah Agung (MA)."Itu sudah keluar dari hakikinya. Pemberian sanksi di dalam UUD merupakan kewenangan MA. Dia tidak boleh lebih berkuasa dari MA. Penegakan hukum bisa bubar," ujar anggota Komisi III dari FPAN Patrialis Akbar pada detikcom, Selasa (5/9/2006).KY merupakan lembaga yang kewenangannya dibatasi UUD. Jika KY mengajukan revisi UU KY yang memuat penambahan kewenangan memberikan sanksi, maka DPR tidak akan mengabulkannya."Itu bukan urusan DPR, itu sudah wilayah MPR, karena itu berkaitan dengan konstitusi," tandas Patrialis yang juga Ketua FPAN di MPR ini.Dia menjelaskan, jangan sampai ada paradigma KY lebih berkuasa dari MA. Hal itu akan menurunkan wibawa MA sebagai lembaga peradilan."Itu harus dijauhkan. Kekuasaan kehakiman harus mandiri, dan itu harus dijaga betul," imbuh dia.Mengenai keberadaan MK, Patrialis berpendapat tidak perlu ada lembaga yang diberikan kewenangan menganulir keputusan MK. Jika lembaga tersebut ada, maka keberadaan MK sebagai penjaga gawang konstitusi akan lemah."Fungsi dan tugasnya sangat berkaitan dengan kesinambungan pemerintahan dan berkaitan dengan dasar yuridis pembuatan UU, maupun juga tugas-tugas yang sifatnya ad hoc untuk menyelesaikan sesegera mungkin persoalan pemilu yang tidak boleh lama. Kalau ada yang bisa menganulir, maka akan menjadi sangat lama penyelesaian sebuah masalah," urainya panjang.Pada dasarnya, lanjutnya, hakim konstitusi dianggap sebagai orang yang sudah sempurna. Persyaratan sebagai hakim konstitusi adalah seorang negarawan. "Kenegarawanannya ini yang mesti dijaga," imbuhnya.
(fjr/)











































