Soal Jadwal Pilkada Jakarta, KPUD Tunggu Surat DPRD
Selasa, 05 Sep 2006 09:51 WIB
Jakarta - Sampai saat ini KPUD DKI belum menyusun jadwal Pilkada Jakarta 2007. Ini disebabkan KPUD masih menunggu surat berakhirnya jabatan gubernur DKI periode saat ini dari DPRD."Kalau suratnya sudah turun kita susun jadwal fixed-nya. Tapi diperkirakan lama pilkada mencapai lima sampai enam bulan," kata anggota KPUD DKI Muflizar kepada detikcom, Selasa (5/9/2006).Menurut Muflizar, saat ini KPUD tengah menyusun berbagai rancangan keputusan mengenai tata cara pilkada. Tata cara itu seperti masalah verifikasi calon, masalah pemungutan suara dan masalah kampanye."Kita lagi susun, nanti kita akan mengundang berbagai tokoh untuk berembuk," kata Muflizar.Check Up & IjazahMuflizar menuturkan, verifikasi cagub ini meliputi tes kesehatan dan pengujian ijazah."Check up ini untuk memastikan Cagub tidak menderita penyakit serius seperti gila misalnya," katanya. Keabsahan ijazah para cagub juga diperiksa agar tidak ada cagub yang mengunakan ijazah palsu. "Kalau yang sekolahnya di Jakarta akan kita cek langsung, tapi kalau di luar daerah kita akan minta bantuan Diknas," kata Muflizar.Mengenai syarat lainnya, sampai saat ini KPUD DKI masih mengodoknya. "Nanti kita akan berkonsultasi juga dengan tokoh-tokoh yang ada di Jakarta," katanya. Tata Cara Kampaye KPUD DKI juga sedang mengodok masalah kampanye yang akan berlangsung di Jakarta. Dalam rancangan itu ada beberapa cara kampanye yang dapat dilakukan antara lain diskusi, tatap muka dan arak-arakan."Pada prinsipnya sama dengan tata cara kampanye pada waktu pemilu legislatif," lanjut Muflizar.Pada kampaye arak-arakan, lanjut Muflizar, akan dicegah jangan sampai massa dari provinsi lain masuk ke Jakarta. Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan."Untuk kampanye kita akan diskusi dengan tim sukses masing-masing Cagub," katanya.Tiga PartaiDalam Pilkada Jakarta, ada tiga partai yang boleh mengajukan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Ketiga partai itu adalah PKS, PDIP dan PD.Partai yang dapat mengajukan cagub secara langsung adalah yang menguasai paling sedikit 15 persen kursi di DPRD Jakarta. Jumlah ini sama dengan minimal 11 orang perwakilan partai di DPRD.Dari jumlah 75 kursi yang ada di DPRD Jakarta, PKS memegang 18 kursi sedangkan Partai Demokrat menguasai 16 kursi dan PDIP 11 kursi. "Tiga partai itu yang memenuhi syarat, jadi bisa mengajukan secara langsung," kata Muflizar.Sedangkan untuk partai-partai yang tidak memenuhi kuota harus merger hingga total kursi partai yang bergabung memenuhi kuota, yaitu minimal 11 kursi.
(nal/)











































