Sebanyak 619 orang warga binaan penjara (WBP) di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapatkan remisi hari ini. Remisi itu dilakukan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1444 H.
"Sebanyak 619 WBP mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2023," kata Kapalas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2023).
Sebanyak 614 warga binaan mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan. Lima narapidana lainnya yang mendapatkan remisi khusus II dengan langsung bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 614 orang, sedangkan remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 5 orang. Namun harus menjalani Pidana Kurungan Pengganti Denda," terangnya.
Mujiarto mengatakan besaran remisi yang diberikan kepada 619 WBP tersebut beragam. Mulai 15 hari sampai dua bulan.
"Besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pun beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," imbuhnya.
Pemberian remisi kepada para WBP itu merupakan apresiasi dari Lapas Gunung Sindur atas perubahan perilaku baiknya. Hal itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial para warga binaan.
"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur," pungkasnya.
Simak juga 'Jokowi Ucapkan Selamat Idul Fitri: Mohon Maaf Lahir Batin':
(rdh/ygs)