Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hingga 25 April

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hingga 25 April

Silvia Ng - detikNews
Sabtu, 22 Apr 2023 09:46 WIB
Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil genap di 26 ruas jalan sejak periode cuti Lebaran 2023 hingga 25 April mendatang. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan peniadaan ganjil genap ini agar mempermudah mobilitas masyarakat terutama saat Idul Fitri.

"Ya (tidak diberlakukan), supaya mobilitas masyarakat gampang dan mudah," kata Heru Budi usai salat Id di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (22/4/2023).

Heru mengatakan ganjil genap akan ditiadakan hingga berakhirnya libur Lebaran 2023. Kebijakan itu mulai ditiadakan di Ibukota sejak 19 April sampai dengan 25 April 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengumumkan peniadaan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. Kebijakan ini berlaku sejak periode cuti Lebaran 2023 pada 19-25 April mendatang.

Pengumuman ditiadakannya ganjil genap selama libur Lebaran disampaikan oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melalui Instagram resminya, Selasa (18/4/2023).

ADVERTISEMENT

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April - 25 April 2023," demikian informasi yang disampaikan oleh @dishubdkijakarta.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," imbuhnya.

Simak juga 'Rekayasa Lalin di Jalur Puncak: Ganjil Genap hingga One Way':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads