Soal Lumpur, Walhi Ajak Tokoh Masyarakat Datangi Mabes Polri

Soal Lumpur, Walhi Ajak Tokoh Masyarakat Datangi Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 05 Sep 2006 04:15 WIB
Jakarta - Berlarut-larutnya penanganan luapan lumpur di Sidoarjo membuat menjadi pertanyaan banyak pihak. Walhi mengajak tokoh-tokoh dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Mabes Polri pada Rabu 6 September 2006 untuk mempertanyakan penanganan hukum kasus ini."Sampai hari ini arahnya masih individual crime, belum kepada corporate crime. Pemeriksaan terhadap seluruh komisaris, direksi, BP Migas dan Dirjen Migas yang bertanggung jawab belum ada," ujar Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad dalam jumpa Pers di kantor Walhi, jl. Tegal Parang, Mampang Jakarta Selatan (04/09/2006).Chalid juga mengatakan bahwa YLBHI akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melakukan somasi kepada pemerintah. Langkah somasi untuk meminta ketegasan pemerintah dalam penanganan Lapindo akan diluncurkan YLBHI pada Selasa 5 September.Dia menambahkan bahwa pihak Walhi juga sudah menggalang petisi rakyat yang akan diluncurkan hari Senin, minggu depan. Acara peluncuran tersebut juga akan diteruskan dengan aksi unjuk rasa di Bundaran HI."Sudah 600 orang dan lembaga yang menandatangani petisi tersebut. Setelah launching kami mengajak rakyat Indonesia ke Bundaran HI untuk bersama-sama secara massif memberi tekanan kepada pemerintah," kata Chalid.Aksi tersebut menurut Chalid bertujuan agar pemerintah memberi respon cepat dalam bentuk tekananan kepada Lapindo. Mereka juga meminta agar pemerintah membuat skenario penanggulangan yang disosialisasikan dengan baik.Selain itu diharapkan agar pemeriksaan kepolisian bukan lagi individual crime, tapi menjadi corporate crime.Dalam acara yang sama Direktur Eksekutif Demos, Asmara Nababan turut menambahkan bahwa persoalan Lapindo sudah dapat dikatakan sebagai kejahatan korporasi, bukan lagi kejahatan individual "Ketika suatu perusahaan melakukan kejahatan yang menimbulkan penderitaan banyak orang dan lingkungan. Saya pikir kita sudah menghadapi persoalan kejahatan korporasi atau corporate crime," pungkasnya. (fjr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait