KPK Lelang 2 Mobil Milik Let Let-Walla

KPK Lelang 2 Mobil Milik Let Let-Walla

- detikNews
Senin, 04 Sep 2006 20:50 WIB
Jakarta - KPK akhirnya melaksanakan eksekusi putusan MA dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Tual di Maluku Tenggara. 2 Mobil sitaan milik terpidana Harun Let Let dan Tarcisius Walla berhasil dilelang.Lelang itu digelar di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (4/9/2006) pukul 10.20 WIB. Dan dihadiri sekitar 50 orang peserta lelang.KPK sebenarnya melelang 4 mobil, yakni Honda Civic Wonder warna hitam keluaran 1998 dengan nomor polisi (nopol) L 1226 U, Toyota Kijang STD tahun 2002 warna silver metalik nopol B 2893 JW, VW Caravelle V6 tahun 2003 warna hitam metalik nopol B 125 ZR, dan Toyota Corrola tahun 1992 warna silver metalik nopol B 2351 SP.Namun pada akhir lelang, KPK hanya berhasil melelang Honda Civic Wonder dan Toyota Corrola. 2 Mobil itu masing-masing terjual Rp 24,5 juta dan Rp 45,5 juta.KPK menetapkan harga awal untuk Honda Civic sebesar Rp 20,9 juta. Sedangkan Toyota Corrola dibuka dengan harga Rp 45,5 juta."Penentuan harga batas itu ditentukan berdasarkan penilaian dari independen appraisal. 2 Mobil lainnya tidak berhasil dijual karena penawaran di bawah harga limit yang sudah ditentukan," kata Humas KPK Johan Budi SP.Sebelum dijual, kondisi 4 Mobil itu sebenarnya sudah sangat mengenaskan. Seluruh bannya kempes, catnya sudah mulai terlihat kusam, interior dalamnya penuh dengan debu dan sarang laba-laba. Bahkan kaca depan Toyota Corrola sudah mulai retak akibat kejatuhan ranting.Namun sebelum dilelang, mobil-mobil itu disulap menjadi sedikit lebih baik. Hanya ban-bannya yang tiba-tiba menggelembung. Namun berdasarkan pengamatan detikcom pada pukul 17.00 WIB, ban kiri belakang Honda Civic kembali menyusut dan ban kiri depan Toyota Corrola pun juga sudah kempes."Dalam jangka waktu 3 hari, pemenang lelang akan membayar lunas kepada bendaharawan peneroma KP2LN. Dan kemudian akan diserahkan ke KPK untuk selanjutnya disetor ke kas negra bukan pajak," ujarnya.MA pada 16 November 2005 memvonis Let Let dan Walla. Let Let dijatuhi 9 tahun kurungan dan Walla divonis 7 tahun.Hukuman Let Let pun ditambah dengan harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta harus membayar uang pengganti Rp 9,262 miliar.Walla pun juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dia pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 1 miliar. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads