KPK Masih Cari Duduk Perkara Bupati Meranti Gadai Rumah Dinas Rp 100 M

KPK Masih Cari Duduk Perkara Bupati Meranti Gadai Rumah Dinas Rp 100 M

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 20 Apr 2023 13:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil. Kini, Adil telah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tindakan Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank senilai Rp 100 miliar menuai polemik. KPK kini tengah mempelajari dasar hukum Adil nekat melakukan penggadaian aset milik negara tersebut.

"Semua temuan dalam penyidikan yang terindikasi tindak pidana korupsi akan diperdalam. Termasuk landasan hukumnya karena terkait dengan perbuatan melawan hukum para pihak," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur saat dihubungi, Kamis (20/4/2023).

Asep mengatakan penyidik juga masih mendalami perkara suap yang menjerat Adil. Dia menyebut pihaknya tengah menelusuri adanya kasus korupsi lain yang dilakukan Adil, termasuk polemik penggadaian kantor Bupati Meranti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkara di Kab Meranti yang sedang ditangani terkait dengan perkara OTT TPK (tindak pidana korupsi) suap, jika dalam penyidikan TPK suap ditemukan TPK lain tentu akan didalami dan akan menjadi perkara baru," tutur Asep.

Muhammad Adil sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4). Dia diduga terlibat kasus suap di Pemkab Meranti.

ADVERTISEMENT

Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar

Usai terjaring OTT KPK, publik kembali dikejutkan dengan tindakan Adil melakukan penggadaian kantor Bupati Meranti ke bank. Aset milik negara itu digadaikan Adil senilai Rp 100 miliar.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ikut bersura terhadap tindakan Adil. Yasonna mengaku akan mengkaji urgensi penggadaian yang dilakukan oleh Adil.

"Itu perlu kita kaji nanti. Menggadaikan itu untuk apa untuk kepentingan pribadi atau apa," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

Yasonna menilai aset negara tidak bisa digadaikan tanpa alasan jelas. Dia menduga ada penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Adil dalam tindakan penggadaian tersebut.

Selain itu Yasonna juga menyoroti peran dari DPRD Kepulauan Meranti sebagai pengawas Pemprov Meranti. Menurutnya, penggadaian aset kantor Bupati Kepulauan Meranti itu harus diketahui dan melalui persetujuan DPRD Meranti.

"Dan juga ada (persetujuan) nggak dari DPRD-nya. Kalau itu sudah menyangkut aset yang ada ketentuan lebih berapa itu harus persetujuan DPRD. Jadi nggak bisa seenak udelnya aja," tutur Yasonna.

Simak juga Video 'Perkara Korupsi Bupati Meranti: Sunat Anggaran Hingga Suap Auditor BPK':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads