Polisi menangkap pria berinisial H alias K karena diduga melakukan pemalakan ke sejumlah pedagang. K memalak para pedagang yang ada di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Telah diamankannya diduga pelaku pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, terhadap korban para pedagang di Jalan raya Pemda," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui keterangannya, Kamis (20/4/2023).
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (18/4), pukul 21.00 WIB malam. Polisi yang menerima aduan pedagang karena kerap terjadi aksi pemalakan, segera melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku meminta uang keamanan terhadap para pedagang sebesar Rp 50 ribu," ujarnya.
Pelaku meminta dengan paksa uang tersebut kepada para pedagang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku diketahui terpengaruh minuman keras (miras).
"Pelaku secara paksa melakukan pemalakan atau pemerasan kepada para pedagang sambil dipengaruhi minuman keras," tuturnya.
Pelaku telah diamankan di Mako Polsek Bogor Utara untuk menjalani pemeriksaan. Dia diketahui telah sering memalak para pedagang.