Apa perbedaan hisab dan rukyat? Kedua istilah ini sama-sama merupakan metode yang digunakan untuk menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah atau kalender Islam.
Kalender Hijriah atau kalender Islam ini berbeda dengan sistem penanggalan dalam kalender Masehi, yang kita gunakan saat ini. Sehingga penentuan awal bulan Hijriah dapat dilakukan melalui metode hisab atau rukyat.
Lantas apa bedanya metode hisab dengan metode rukyat hilal? Simak penjelasan pengertian hisab dan rukyat serta perbedaan keduanya berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian dan Perbedaan Hisab dan Rukyat
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara bahasa, rukyat artinya 'melihat'. Sementara dalam konteks penentuan awal bulan Hijriah, rukyat artinya melihat hilal atau bulan baru di ufuk baik menggunakan mata kepala secara langsung atau menggunakan alat bantu seperti teropong.
Jadi, dalam metode rukyat, hilal atau bulan baru harus benar-benar terlihat secara pasti. Hal ini untuk menentukan dan memastikan apakah kita sudah memasuki awal bulan Ramadhan atau belum. Biasanya rukyat hilal digelar melalui sidang isbat.
Sedangkan secara bahasa, metode hisab artinya 'menghitung'. Dalam metode hisab, penentuan awal bulan Hijriah mengandalkan hitungan ilmu falak atau ilmu astronomi guna memastikan apakah hilal sudah wujud atau belum.
Jadi, dalam metode hisab, tidak perlu benar-benar melihat hilal secara langsung. Metode hisab cukup dihitung saja dengan perhitungan matematis, astronomis. Bahkan, dengan metode hisab ini, penentuan awal bulan di tahun-tahun berikutnya sudah dapat ditentukan sejak sekarang.
![]() |
Menyikapi Perbedaan Metode Hisab dan Rukyat
MUI menyebut, kedua metode di atas sama-sama berasal dari ijtihad ulama. Tidak ada yang salah dari metode hisab maupun rukyat sebagai bagian dari ijtihad. Sesuai sabda Nabi bahwa ketika seorang mujtahid benar, maka dia mendapat dua pahala, akan tetapi jika keliru, dia tetap mendapatkan satu pahala.
Sementara itu, menyikapi perbedaan metode hisab dan rukyat terkait penentuan awal hilal, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Fatwa ini menyatakan, penetapan awal bulan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Selain itu, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini juga mengatur bahwa dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
Demikian penjelasan tentang perbedaan hisab dan rukyat. Keduanya merupakan metode penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah yang sama-sama berasal dari ijtihad ulama dan berlaku secara nasional.
Simak juga Video 'PKS-PPP Bicara Toleransi soal Kemungkinan Perbedaan Idul Fitri 2023':