Jakarta - Banyaknya perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta belum tentu menjamin mutu pendidikan yang baik. Buktinya sebanyak 80 persen PTS di Jakarta dikategorikan buruk.Demikian yang mengemuka dalam rapat paripurna pembahasan Komisi E bidang kesejahteraan DPRD DKI Jakarta dalam rangka pembahasan raperda sistem pendidikan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Senin (4/9/2006)."Di Provinsi DKI Jakarta menurut data tahun 2004 terdapat 307 perguruan tinggi dan akademi swasta. Dari jumlah tersebut, hanya 20 persen yang tergolong baik, bahkan 23 perguruan tinggi atau akademi tersebut tidak aktif, tidak diketahui keberadaan dan alamatnya," kata Gandhi Sulhani, jubir Komisi E.Untuk itu, lanjut Gandhi, Komisi E mengusulkan agar ada penambahan wewenang Dinas Pendidikan dan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) dalam pengawasan dan pembinaan perguruan tinggi di Jakarta. Selama ini, penentuan akreditasi hanya oleh Departemen Pendidikan Nasional.Penambahan wewenang Dikmenti itu, jelasnya, untuk mencegah pemberian gelar sarjana kepada mahasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bisa juga untuk mencegah PTS memberikan gelar kepada seseorang padahal PTS tersebut tidak berhak memberikan gelar dan keberadaannya tidak jelas.
Putus SekolahSementara Komisi A bidang pemerintahan dalam rapat paripurna menyoroti 23.546 anak yang putus sekolah di Jakarta. Selain itu, angka kelulusan sekolah dasar (SD) juga masih sangat rendah, yakni hanya 95,31 persen atau 124.797 siswa. Hal ini akibat mahalnya biaya sekolah di Jakarta ."Komisi A sangat menyayangkan dan prihatin akan hal itu," kata Muhammad Arifin, juru bicara Komisi A.Oleh karena itu, Komisi A mendesak agar raperda sistem pendidikan di Jakarta harus dibarengi dengan peraturan yang sangat mendukung upaya masyarakat untuk mengenyam pendidikan tanpa harus dibebani dengan biaya yang tinggi.
(sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini