"Pihak kepolisian berhasil amankan seorang pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah motor hasil curian," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen melalui keterangannya, Rabu (19/4/2023).
Pelaku menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut merupakan kendaraan hasil curian dan peralatan yang digunakan untuk mencuri kendaraan.
"Dari tangan seorang pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 buah mata kunci, 2 buah kunci T, 16 rumah kunci kontak, 6 buah kunci kontak, 4 buah plat nomor kendaraan roda dua, 1 buah GPS, 3 buah golok, 3 buah set kunci penjebol rumah kunci kontak, 50 buah kunci busi motor, 9 buah handphone, dan 9 unit kendaraan sepeda motor roda dua," tuturnya.
Zulkarnaen mengatakan penangkapan penadah tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lanjutan.
"Diamankannya seorang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor sekaligus penadah kendaraan roda dua ini merupakan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi," ungkapnya.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polsek Cileungsi. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku terancam dengan Pasal 480 juncto 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (rdh/ygs)