KPK Kembali Periksa Nurmahmudi

KPK Kembali Periksa Nurmahmudi

- detikNews
Senin, 04 Sep 2006 17:50 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) Nurmahmudi Ismail kembali diperiksa untuk ketiga kalinya oleh KPK. Walikota Depok ini diperiksa terkait kasus lahan sejuta hektar di Kalimantan Timur.Nurmahmudi diperiksa selama sekitar 3 jam sejak pukul 11.00 WIB di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (4/9/2006). Dia didampingi kuasa hukumnya dan 2 ajudan."Saya dimintai untuk memberikan penjelasan soal SK yang diterbitkan terkait otonomi daerah itu yang ada kaitannya dengan IUPHHK," kata Nurmahmudi usai diperiksa.Menurut dia, SK bernomor 05.1/KPPS-II/2000 tanggal 6 November 2000 dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk mengeluarkan IUPHHK di daerahnya masing-masing."SK ini, saya sebarkan ke semua pimpinan daerah karena terkait otonomi daerah itu. SK itu ditujukan, baik ke gubernur, walikota, juga bupati," jelas dia. Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 440 miliar ini, KPK telah menahan Gubernur Kaltim Suwarna AF dan rekanannya, pemilik Surya Dumai Group (SDG) Martias. Suwarna ditahan di Rutan Mabes Polri dan Martias dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads