Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) pelat nomor kendaraan berlaku selama libur cuti Lebaran di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Ganjil genap berlaku juga untuk para pemudik.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengimbau masyarakat agar merencanakan waktu perjalanan melewati Puncak, dengan menyesuaikan nomor polisi kendaraan sesuai tanggal.
"Kenapa kami berlakukan ganjil genap juga? Agar untuk masyarakat yang akan melaksanakan mudik itu, mempersiapkan dan sudah merencanakan waktu keberangkatan," kata Ardian kepada wartawan di Simpang Gadog, Rabu (19/4/2023).
Selain itu, Ardian mengatakan agar para pemudik yang melintas memperhatikan betul kondisi kesehatan fisik dan kelaikan kendaraan sehingga saat melintas di Jalan Raya Puncak bisa berjalan lancar tanpa kendala.
"Sehingga apabila sudah merencanakan waktu keberangkatan, berarti untuk merencanakan terkait kondisi kendaraan, fisik pengendara, dan penumpangnya sudah direncanakan dengan baik sehingga pada saat berada di perjalanan tidak mengalami kendala apa pun," jelasnya.
Ganjil Genap Saat Lebaran
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan ganjil genap juga tetap digelar saat Hari Lebaran. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
"Memang untuk ganjil genap tetap kita laksanakan sesuai Permenhub yang ada, dilaksanakan hari Jumat sampai Minggu. Weekend ini bertepatan dengan hari besar nasional, yaitu Idul Fitri," kata Dicky kepada detikcom.
Berbagi Cerita Bersama detikcom, Yuk!
detikcom mengundang para pembaca untuk berbagi cerita dan pengalaman selama menjalani mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023 ini.
Cerita dan foto dapat dikirimkan ke e-mail redaksi detikcom di alamat redaksi@detik.com. Jangan lupa sertakan nomor telepon yang dapat dihubungi ya.
Salam sehat, semoga lancar sampai tujuan.
(rdh/aud)