Selesai Dikoreksi Arman, Surat Dakwaan HGB Hilton Siap ke PN
Senin, 04 Sep 2006 17:32 WIB
Jakarta -
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah menyelesaikan koreksinya terhadap surat dakwaan 4 tersangka kasus korupsi HGB Hotel Hilton. Rencananya surat dakwaan dan berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Hal ini disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (4/9/2006)."Itu sudah selesai dikoreksi, tinggal dilimpahkan saja surat dakwaannya," ungkap Hendarman.Keempat tersangka tersebut dijadikan dua berkas. Satu tersangka untuk Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo dan mantan kuasa hukumnya Ali Mazi yang saat ini menjabat sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.Sedangkan satu berkas lagi untuk tersangka Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta Robert J Lumempauw dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudhistira.Mereka dijadikan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun. Keempat tersangka hingga masih menghirup udara bebas meski kasusnya sudah dalam tahap penuntutan.
(umi/)










































