Pelaksanaan Pilkada DKI Tak Perlu Tunggu Revisi UU 34/1999

Pelaksanaan Pilkada DKI Tak Perlu Tunggu Revisi UU 34/1999

- detikNews
Senin, 04 Sep 2006 17:26 WIB
Jakarta - Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tidak perlu menunggu revisi UU 34 tahun 1999 tentang Ibukota, karena pelaksanaan pilkada di DKI mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.Hal itu disampaikan oleh Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (4/9/2006)."Pilkada DKI harus jalan terus, tidak perlu tunggu revisi UU 34/1999," kata dia.Menurut Progo, meski dalam UU 34/1999 diatur tentang pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD, namun karena UU tentang pemerintah yang baru telah ada maka UU yang lama tidak dipakai."Ya syukur-syukur revisinya bisa selesai dan bisa digunakan," jelas Progo.Dia juga mengatakan, persiapan pilkada di DKI Jakarta yang akan digelar sekitar Agustus 2007 sudah cukup matang. Bahkan sudah ada beberapa calon yang mulai kampanye. "Sudah ada yang mulai bagi-bagi sembako, pasang poster dan sebagainya," kata Progo. (san/)


Berita Terkait