Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) 'Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum' di Manado, Jumat (14/4).
FGD tersebut bertujuan untuk menyerap saran, masukan, dan rekomendasi dari para akademisi di bidang ekonomi dan hukum terkait penyempurnaan substansi dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas UUCK Edy Priyono menyampaikan beberapa hal mengenai perjalanan UUCK hingga menjadi UU No 6 tahun 2023. Ia berharap forum ini dapat dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan masukan terkait penyempurnaan UUCK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengharapkan masukan-masukan yang disampaikan bisa beragam," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Borobudur Jakarta Ahmad Redi menyampaikan tentang urgensi dibentuknya UUCK. Menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan regulasi paling banyak di dunia dari tingkatan undang-undang hingga peraturan daerah.
Padahal, Redi menilai pembentukan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan persoalan obesitas regulasi di Indonesia.
"Obesitas regulasi tersebut berakibat pada banyaknya regulasi yang tumpang-tindih dan menimbulkan permasalahan pada tahap implementasi," tutur Redi.
Di sisi lain, Pakar Ekonomi Universitas Sam Ratulangi Vecky A J Masinambow menilai situasi dunia yang sewaktu-waktu dapat mengancam perekonomian negara mengharuskan pemerintah melakukan tindakan antisipatif. Menurutnya, hal ini penting agar kemungkinan yang tidak diinginkan bisa dihindari. Dalam hal ini, Vecky menyebut UUCK menjadi langkah tepat mengatasi ancaman dan tantangan tersebut.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah sebuah langkah cepat antisipasi terhadap tantangan perekonomian," ucap Vecky.
Saran dari Para Akademisi hingga Mahasiswa
Dalam diskusi ini, salah seorang mahasiswi dari Universitas Prisma Julianty Juli menyarankan agar pemerintah dapat memberi perhatian lebih terhadap angkatan kerja dengan tingkat pendidikan rendah. Salah satunya dengan memberikan banyak pelatihan peningkatan keahlian. Di samping itu, ia juga menginginkan agar perusahaan tidak mempersyaratkan tingkat pendidikan pada beberapa sektor pekerjaan yang mengedepankan skill.
"Saya memohon agar pemerintah melalui UUCK ini bisa memperhatikan lagi nasib anak bangsa," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Redi memaparkan terkait data angkatan kerja yang meningkat setiap tahunnya. Menurutnya, hal ini memang harus mendapat perhatian pemerintah.
Redi mengungkapkan UUCK akan efektif mengatasi problem tersebut. Sebab, UUCK tak hanya dapat membuka banyak lapangan pekerjaan, melainkan memberi kemudahan berusaha sehingga memicu meningkatnya minat berwirausaha di kalangan muda, termasuk yang tingkat pendidikannya rendah.
"UU cipta Kerja memberikan afirmasi atau kemudahan bagi usaha-usaha startup", lanjut Redi.
Di sisi lain, seorang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Olde Rotinsulu menilai UUCK dapat menjadi penentu bagi keberlangsungan kebijakan perekonomian pemerintah, khususnya dalam mencetak lapangan pekerjaan.
"UUCK ini adalah UU yang sangat baik karena ada payung hukum yang menjamin semua kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah bangsa terutama masalah lapangan pekerjaan," urainya.
Meski demikian, Olde mengingatkan perlunya peningkatan intensitas sosialisasi yang bisa dilakukan di berbagai sektor masyarakat. Hal ini bertujuan agar informasi mengenai UU tersampaikan dengan baik dan meminimalisir kesalahpahaman.
"UU ini harus disosialisasikan di setiap level dan setiap sektor," ucapnya.
Hal senada disampaikan juga oleh mahasiswi dari FEB Unika De La Salle Manado Brigitta. Menurutnya, sosialisasi berperan penting terhadap ketercapaian tujuan diseminasi informasi mengenai UUCK.
"Dilakukan sosialisasi lebih massive secara luas agar tercapai tujuan dari dibentuknya UUCK," pungkasnya.
Simak juga 'Sederet Ancaman Buruh Jika Omnibus Law Tak Juga Dicabut':