Pembebasan Bersyarat Tommy Soeharto Diproses
Senin, 04 Sep 2006 17:02 WIB
Jakarta - Tommy Soeharto boleh bernafas lega. Harapannya untuk segera bebas dari penjara kemungkinan akan segera diputuskan. Pasalnya, pembebasan bersyarat terpidana hukuman penjara 10 tahun terkait kasus pembunuhan hakim Syafiuffin Kartasasmita ini sudah mulai diproses."Surat usulan pembebasan bersyarat sudah diusulkan. Hanya saya tidak tahu persis kapan pembebasan akan dilakukan, karena perlu proses. Dan sampai saat ini sedang dalam proses," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Akbar Hadiprabowo, di kantornya Jalan Veteran 11, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2006).Dijelaskan Akbar, setiap narapidana yang akan mendapat pembebasan bersyarat, harus melalui 3 sidang yang dilakukan Tim Pengawasan Pemasyarakatan (TPP) di tingkat Lapas, Kanwil dan Ditjen Lapas. "Dalam sidang, TPP akan menghitung-hitung jumlah hukuman dikurangi remisi dan masa tahanan," katanya.Pada sidang TPP tingkat pertama di Lapas, jika semua persyaratan terpenuhi langsung dibawa ke sidang TPP tingkat Kanwil. Setelah di Kanwil, diusulkan pada sidang TPP tingkat Ditjen. "Kalau di setujui dalam sidang TPP tingkat Ditjen, maka akan dikeluarkan surat bebas," ujar dia.
(jon/)











































