Tim gabungan Sat Reskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari menangkap dua terduga pelaku pembunuhan PSK online atau wanita open BO berinisial MNW alias Sinta (26). Salah seorang pelaku merupakan mantan suami siri korban.
Dilansir detikJatim, Selasa (18/4/2023), Kanit Reskrim Polsek Mojosari Iptu Bambang Sunandar mengatakan pelaku pertama yang ditangkap adalah Irfan Yulianto Putro (25).
"Pelaku mantan suami siri korban, punya anak satu dengan korban sekarang usia 7 bulan. Sekarang dia sudah punya istri lagi di Krian, Sidoarjo," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kedua bernama Supaino ditangkap di Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB. "Kedua pelaku sudah kami serahkan kepada Sat Reskrim Polres Mojokerto," terangnya.
Irfan dan Supaino kemudian menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Selain itu, polisi menyita bukti racun yang dipakai untuk membunuh Sinta.
Sebelumnya, Sinta ditemukan tewas setelah memakan martabak yang diduga sudah diracun. Sinta tewas setelah kedatangan tamu pria hidung belang pada Minggu (16/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Modus Pinjami Uang, Pasutri di Yogyakarta Rekrut Anak Jadi PSK Online':