Polresta Bogor Kota bersama TNI dan Satpol PP Kota Bogor menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor. Hasilnya, ratusan botol miras ilegal disita.
"Total ada 7 THM yang dicek, namun beberapa sudah tutup dan beberapa masih beroperasi. Hasil operasi, kita temukan 258 botol miras yang dijual tanpa izin," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (18/4/2023).
Bismo menyebutkan operasi yang digelar bersama TNI dan Satpol PP Kota Bogor menyasar 7 THM yang berada di Jl Sholeh Iskandar, Jl Bina Marga, dan Jl Pajajaran Kota Bogor. Dari 7 THM yang didatangi, 5 THM di antaranya sudah tutup dan 2 THM masih beroperasi dan kedapatan menjual miras secara ilegal.
"THM yang didatangi, kafe True Colour di Jl Bina Marga, Kota Bogor. Pada saat dilakukan pengecekan masih beroperasional dan ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol sebanyak 132 botol. Kemudian di Kafe Charlie di Jl Pajajaran ditemukan 126 botol miras," kata Bismo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miras yang disita, kata Bismo, kemudian diamankan di Mako Satpol PP Kota Bogor.
"Selanjutnya dilakukan penyitaan botol-botol miras oleh petugas dari Satpol PP Kota Bogor," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan operasi digelar dalam rangka menciptakan suasana kondusif selama Ramadan dan menjelang Lebaran dari pengaruh negatif minuman keras.
"Operasi digelar dalam rangka menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, terutama selama Ramadan," kata Eka.
Simak juga 'Hindari Razia, Pemotor di Makassar Lawan Arah hingga 'Adu Banteng'':