Mudik Update by BRI

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 16:20 WIB
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil genap di 26 ruas jalan. Kebijakan ini berlaku sejak periode cuti Lebaran 2023 pada 19-25 April mendatang.

Pengumuman ditiadakannya ganjil genap selama libur Lebaran disampaikan oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melalui Instagram resminya, Selasa (18/4/2023).

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April - 25 April 2023," demikian informasi yang disampaikan oleh @dishubdkijakarta.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," imbuhnya.

Simak juga 'SIM Mati Waktu Libur Lebaran, Kapan Diurusnya?':






(taa/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork