Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polda Setop Kasus Bima Kritik Lampung

Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polda Setop Kasus Bima Kritik Lampung

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 15:12 WIB
Gaya Sederhana Ahmad Sahroni yang Suka Makan Nasi Bungkus
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok. Instagram Ahmad Sahroni)
Jakarta -

Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menghentikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro mengkritik Pemprov Lampung yang dilaporkan Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi penyetopan kasus itu.

"Polda Lampung sudah gelar perkara tidak ada tindak pidana, apresiasi buat Kapolda Lampung dan jajaran," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Sahroni mengatakan keputusan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, Polda Lampung sudah bijak menyikapi kritik yang menjadi permasalahan di kasus Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apresiasi ini bentuk keseriusan Kapolri menyikapi polemik-polemik di masyarakat untuk perintahkan anggotanya di lapangan dengan sangat bijak. Namanya juga pengayom masyarakat, harus jadi tempat berkeadilan untuk masyarakat secara total," tutur legislator NasDem ini.

"Kritikan itu biasa dan kritikan untuk membangun itu sangat baik. Jadi, saya sebagai pimpinan Komisi III bangga lihat Kapolda Lampung begitu sangat bijak menyikapi hal isu ramai tentang anak muda bernama Bima," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia lantas menyinggung jajaran Pemprov Lampung untuk tak mengambil hati sebuah kritik. Justru, dengan kritiklah, pihak Pemprov bisa berbenah dan mengevaluasi kinerja.

"Sebagai kepala daerah harusnya jangan terlalu reaktif akan kritikan masyarakat, mestinya yang bersangkutan tanya sama masyarakat mana yang dikomplain dan segera kerjakan itu lebih baik daripada panik nggak karuan," imbuhnya.

Polda Lampung sudah menghentikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polisi menegaskan tidak ada unsur pidana dalam pernyataan Bima.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menyimpulkan tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi detikcom, Selasa (18/3).

Penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi terkait laporan Gindha. Di antaranya saksi pelapor dan yang mendukung saksi pelapor.

"Kemudian kita juga sudah memeriksa saksi ahli sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP, yaitu adanya keterangan surat, saksi dan segala macam dan saksi ahli, nah ini kita sudah periksa 3 orang saksi ahli, 2 orang itu adalah saksi ahli bidang pidana dan satu orang saksi ahli bidang bahasa," ujarnya.

Simak Video 'Bantah Intimidasi, Pemprov Lampung: Gubernur Menyapa Keluarga Bima':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads