Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan imbauan kepada pemudik yang hendak menempuh perjalanan saat rekayasa lalu lintas satu arah atau one way diberlakukan. Ada 12 poin imbauan.
Pertama, pemudik diimbau memastikan kendaraan laik dipakai untuk menempuh perjalanan jauh. Kedua, pengendara harus sehat jasmani dan rohani.
"Tidak dalam keadaan lelah atau mengantuk," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan pada Selasa (18/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin ketiga adalah pengemudi dilarang berhenti di bahu jalan. Pengemudi diperbolehkan berhenti di bahu jalan bila dalam keadaan darurat.
"Keempat, pengemudi dilarang pindah jalur pada saat pelaksanaan one way," ujar Eddy.
Imbauan kelima, pengemudi dilarang pindah lajur secara tiba-tiba. Keenam, pengemudi dilarang melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
"(Pengemudi) mematuhi batas kecepatan," ucap Eddy.
Imbauan ketujuh, polisi meminta pengemudi mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas. Kedelapan, pemudik diimbau menggunakan rest area maksimal 30 menit.
Imbauan kesembilan, pemudik memastikan terlebih dulu tujuan akhir perjalanan ke Semarang, Jawa Tengah (Jateng), sebelum memasuki jalur one way.
"Kesepuluh, pastikan saldo e-toll cukup. Kesebelas, pastikan bahan bakar minyak pada tangki kendaraan terisi penuh," tutur Eddy.
Imbauan terakhir adalah menyiapkan perbekalan yang cukup, mengingat perjalanan yang ditempuh jauh.
Simak Video 'One Way Belum Diberlakukan, Tol Cikampek Kembali Lancar':
(aud/dhn)