Todong 2 Warga, 2 Anggota Marinir Dipecat

Todong 2 Warga, 2 Anggota Marinir Dipecat

- detikNews
Senin, 04 Sep 2006 15:50 WIB
Jakarta - Korps Marinir memberhentikan secara tidak hormat dua anggota Marinir dari kesatuannya. Mereka terlibat tindak kejahatan penodongan terhadap dua warga pada 20 Agustus 2006.Dalam upacara pemecatan yang dipimpin langsung oleh Komandan Korps Marinir Mayjen Mar Safzen Nurdin, kedua anggota Marinir itu satu per satu dilucuti atribut militernya di hadapan ribuan anggota Marinir lainnya di Markas Brigif II Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2006).Keduanya adalah Kopral Dua Marinir Rahmadsyah, anggota Kima Resimen Bantuan Tempur II Marinir dan Prada Dua Marinir Kokoh Bagus Sasongko, anggota Kima Resimen II Kavaleri Marinir. Usai dipecat, kedua anggota Marinir ini diamankan di Provost Marinir untuk penyelidikan lebih lanjut."Di saat kita sedang berkomitmen untuk menjadi tentara yang bermoral, profesional dan dicintai rakyat, mereka justru merusaknya untuk keuntungan pribadi. Padahal prajurit lainnya juga mengalami keprihatinan yang sama. Tetapi tetap menjaga kehormatan dan korpsnya," ujar Safzen."Mereka ini belum apa-apa, belum menumpahkan darah untuk negeri ini, tapi malah memikirkan kepentingan sendiri," tegas Safzen.Ditambahkan Dankormar, dengan demikian dalam dua bulan terakhir sudah ada tiga anggota Marinir yang dipecat. Salah satu di antaranya kedapatan mempunyai ganja seberat 9 kg.Sementara itu Kepala Dinas Penerangan Marinir Letkol Mar Bambang Suryo Aji menjelaskan, Rahmadsyah dan Kokoh pada Minggu 20 Agustus 2006 pukul 01.00 WIB, melakukan penodongan dengan menggunakan pistol jenis Baretta terhadap David (30) warga Budi Mulya RT 07 RW 02 Kelurahan Pademangan Jakarta Barat.Tidak puas dengan satu korban, di malam yang sama, keduanya kembali melakukan penodongan terhadap Rohani Wita Miline, warga Jl Wisma Taruan II No 21 Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun Bambang tidak menjelaskan di mana lokasi penodongan dan kerugian apa saja yang diderita kedua korban tersebut.Dalam melakukan aksinya, Rahmadsyah dan Kokoh dibantu dua sopir bajaj bernama Saldi dan Carta. Saat ini Carta sudah diamankan di Polsek Pademangan. Sedangkan Saldi masih buron.Atas kejadian itu, Dankormar kemudian mengeluarkan SK dengan nomor SKep/106/IX/2006 tertanggal 1 September 2006 tentang pemberhentian tidak hormat terhadap Rahmadsyah. Sedangkan Kokoh menerima SK dengan nomor SKep/107/IX/2006.Sebelum dipecat, keduanya terlebih dulu menjalani sidang tabiat yang dilakukan oleh Korps Marinir. Namun Dankormar menegaskan keduanya akan tetap menjalani persidangan umum dan menjalani hukum yang berlaku. (bal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads