Pemkab Kediri Buka Posko Konsultasi THR bagi Pekerja dan Perusahaan

Pemkab Kediri Buka Posko Konsultasi THR bagi Pekerja dan Perusahaan

Jihaan Khoirunnissa - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 11:57 WIB
Pemkab Kediri
Foto: Pemkab Kediri
Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pelayanan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023. Posko ini siap melayani mulai dari tanggal 5-18 April 2023.

Diketahui, tujuan dibukanya posko THR untuk memastikan perusahaan memberikan hak bagi pekerja.

"Pelayanan konsultasi bisa dilakukan melalui link maupun datang langsung ke Posko yang ada di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri Ibnu Imad dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Dikatakan Ibnu, layanan konsultasi THR keagamaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja, melainkan juga perusahaan. Adapun informasi seputar posko pelayanan konsultasi yang dibuka dapat dilihat di media sosial baik Instagram maupun facebook Disnaker Kabupaten Kediri yang dilengkapi barcode untuk masuk ke link aduan.

"Kita telah menyiapkan petugas fungsional mediator untuk memediasi antara pekerja dengan perusahaan ketika terdapat aduan," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Kediri Rina Endra Astutik menambahkan pihaknya telah mengirimkan surat edaran pelaksanaan pemberian THR ke perusahaan melalui forum HRD.

Dikatakannya secara keseluruhan ada 1.893 perusahaan di Kabupaten Kediri, dengan rincian 28 perusahaan besar, 11 perusahaan menengah, 912 perusahaan kecil dan 942 usaha mikro dengan jumlah pekerja di atas 10 orang.

"Dari perusahaan yang ada, jumlah tenaga kerja ada 37.190 orang," paparnya.

Dia menjelaskan di dalam surat edaran yang dikirim ke perusahaan terdapat lampiran surat edaran menteri ketenagakerjaan beserta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait hari libur dan cuti bersama. Adapun SKB tersebut yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan ketika mempekerjakan karyawan saat hari libur.

"Karena ketika libur bersama, kalau pekerja sudah masuk itu perhitungannya masuk di lemburan," ucapnya.

Sebagaimana aturan dari Kementerian Tenaga Kerja, kata dia, perusahaan memiliki kewajiban pemberian THR bagi pekerjanya secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sejauh ini, diakui sudah ada dua pelaporan yang masuk di Disnaker Kabupaten Kediri terkait pemberian THR. Pertama, aduan secara online dari salah satu pekerja karena THR belum dibayarkan.

"Aduan masuk tanggal 2 April dan ketika kita tindak lanjuti yang bersangkutan tidak mau menyebutkan perusahaannya dan mencabut aduan karena THR sudah diberikan," bebernya.

Kemudian, lanjut Rina, kedua dari salah satu badan usaha yang berkonsultasi melalui telepon terkait waktu pemberian THR kepada pekerja.

"Selama posko dibuka, setiap sore kita juga laporkan ke Provinsi ada aduan atau tidak," pungkasnya. (ega/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads