Dewas Periksa Kabiro Hukum-Karo SDM KPK Buntut Kasus Pencopotan Endar

Dewas Periksa Kabiro Hukum-Karo SDM KPK Buntut Kasus Pencopotan Endar

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 09:19 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto: Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho (Antara Foto)
Jakarta -

Kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK terus bergulir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat di internal KPK.

Anggota Dewas Albertina Ho mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (17/4).

"Tadi ada klarifikasi dengan kabiro SDM dan Kabiro Hukum KPK," kata Albertina saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albertina belum memerinci soal substansi pemeriksaan kepada kedua pejabat KPK tersebut. Dia menyebut saat ini Dewas KPK tengah mempelajari tiap keterangan yang telah diambil dari kasus pemberhentian Endar.

Dewas KPK sebelumnya telah memeriksa lima pimpinan KPK pada pekan lalu. Albertina mengatakan saat ini belum ada kesimpulan yang diambil Dewas di kasus Endar.

ADVERTISEMENT

"Belum (ada kesimpulan). Masih proses klarifikasi," katanya.

Selanjutnya

Tonton juga Video: Polda Metro Terima 6 Laporan Terkait KPK

[Gambas:Video 20detik]



Endar Juga Melaporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefan hingga Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman. Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dlam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar di Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

"Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan," lanjut Endar.

Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.

Dalam laporannya, Endar membawa sejumlah bukti dokumen telah diserahkan kepada pihak Ombudsman. Runutan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai janggal pun telah dijabarkan.

Jenderal bintang satu ini menyerahkan proses pelaporannya itu kepada Ombudsman. Endar berharap lewat mekanisme Ombudsman surat keputusan terkait pencopotannya bisa dibatalkan.

Halaman 2 dari 2
(ygs/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads