Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi atas proses pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK menghormati langkah yang ditempuh Endar.
"Tentu KPK sangat menghormati upaya pelaporan dimaksud. Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
"Karena kami pun menghargai tugas pokok dan fungsi Ombusdman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan KPK selalu taat prosedur dalam pengambilan keputusan. Termasuk keputusan saat Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Ali menambahkan pihaknya meyakini tidak ada cacat administrasi yang dilakukan KPK dalam proses pemberhentian Endar.
"Kami juga ingin sampaikan bahwa KPK saat ini bekerja sepenuhnya mematuhi segala aturan hukum yang berlaku. Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," tutur Ali.
Endar Laporkan Firli ke Ombudsman
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefan hingga Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman. Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dlam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar.
"Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan," lanjut Endar.
Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.
"Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law," katanya.
Endar mengatakan sejumlah bukti dokumen telah diserahkan kepada pihak Ombudsman. Runutan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai janggal pun telah dijabarkan.
(ygs/eva)