Dicopot Sebagai Kajati DKI, Rusdi Taher Ajukan Keberatan
Senin, 04 Sep 2006 14:15 WIB
Jakarta - Merasa diperlakukan tidak adil karena dibebastugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rusdi Taher mengajukan keberatan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh."Keberatan akan diajukan satu dua hari ini," kata Rusdi dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Tinggi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2006).Pembelaan tersebut, menurut dia, tidak bermaksud mempertahankan jabatan sebagai Kajati DKI Jakarta karena jabatan merupakan sebuah amanah."Saya tidak pernah minta jabatan dan tidak pernah takut kehilangan jabatan. Yang tidak saya terima apabila alasan pembebasan dari jabatan struktural karena suatu kesalahan," ujarnya.Dikatakan dia, persoalan pokok dalam perkara terdakwa Hariono Agus Tjahjono adalah tuntutan 3 tahun dianggap ringan."Pertanyaannya adalah apakah Kajati terlibat dalam pembacaan tuntutan itu? Sama sekali tidak ada keterlibatan Kajati.Kajati juga tidak pernah memerintahkan JPU untuk menuntut rendah 3 tahun. Hal ini telah diakui JPU baik dalam pemeriksaan di pengawasan Kejati, Kejagung, dan sidang majelis kehormatan jaksa (MKJ)," terangnya.Pengajuan rencana tuntutan (rentut), lanjutnya, atas usulan staf secara berjenjang. Artinya, Kajati melakukan feedback atas usulan staf.Rusdi juga mengaku merevisi rencana tuntutan dari 6 menjadi 15 tahun dilakukan pada hari yang sama. Rusdi dibebaskan dari jabatan struktural di Kejati DKI Jakarta karena terbukti melakukan perbuatan tercela dalam tuntutan terdakwa pengedar 20 kg shabu-shabu, Hariono Agus Tjahjono.
(aan/)