Klarifikasi Pesulap Merah soal 'Dukun' yang Berujung Disanksi Adat Dayak

Klarifikasi Pesulap Merah soal 'Dukun' yang Berujung Disanksi Adat Dayak

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 20:08 WIB
Marcel Radhival alias Pesulap Merah dikenakan sanksi adat Dayak. Sanksi dijatuhkan karena Pesulap Merah dianggap memicu kesalahpahaman saat bicara soal dukun. (dok DAD Jakarta)
Foto: Marcel Radhival alias Pesulap Merah dikenakan sanksi adat Dayak. Sanksi dijatuhkan karena Pesulap Merah dianggap memicu kesalahpahaman saat bicara soal dukun. (dok DAD Jakarta)

Pesulap Merah Disanksi Adat Dayak

Marcel Radhival alias Pesulap Merah dikenakan sanksi adat Dayak. Sanksi dijatuhkan karena Pesulap Merah dianggap memicu kesalahpahaman saat bicara soal dukun.

Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak DKI Jakarta Lawadi Nusah mengatakan Pesulap Merah dinilai melecehkan masyarakat Adat Dayak saat bicara dukun orang Dayak. Pesulap Merah lalu diklarifikasi oleh Dewan Adat Dayak Jakarta pada Sabtu (15/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata Dukun dalam masyarakat adat Dayak adalah orang yang berprofesi membantu warga dalam hal: melahirkan disebut dukun beranak, ahli patah tulang disebut dukun patah tulang, mengobati orang yang sakit karena semberono/lalai," kata Lawadi.

"Semua dukun orang Dayak pada dasarnya menolong tidak untuk cari keuntungan pribadi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan kesalahan kedua Pesulap Merah diduga sengaja menantang suku etnis dari Dukun Dayak. Usai diklarifikasi, Pesulap Merah pun menandatangani berita acara bersama perwakilan Dewan Adat Dayak Jakarta.

Poin-poin berita acara tersebut disampaikan tokoh masyarakat atau Timanggong Adat Dayak Kanayatan DAD Jakarta, Yopinus Jailim. Dalam pertemuan itu, Pesulap Merah mengakui kesalahannya.

"Satu, Marcel Radhival Pesulap Merah mengakui telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat adat Dayak pada khususnya dan atas informasi di medsos yaitu YouTube dan TikTok tanggal 9 April 2023," kata Yopinus Jailim.

Dia mengatakan polemik tersebut akan diselesaikan secara adat. Proses penyelesaian sanksi adat akan diadakan pada 6 Mei 2023 di rumah adat Dayak atau betang di anjungan Provinsi Kalimantan Barat TMII Jakarta.

"Meminta dan memohon maaf, bersedia untuk diselesaikan secara adat dari masyarakat adat dayak DAD DKI Jakarta," kata dia.

Dia mengatakan rincian sanksi adat Dayak akan dibacakan pada saat prosesi pemberian sanksi. Dia juga meluruskan bahwa Pesulap Merah tak bermaksud melecehkan adat Dayak.

Dia mengatakan kesalahpahaman itu terjadi juga karena ada pihak yang menyebarkan informasi tak bertanggung jawab di media sosial (medsos). Dia tak ingin kesalahpahaman itu berlanjut.


(jbr/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads