Komisi Independen Kasus Munir Harus Dibentuk!
Senin, 04 Sep 2006 13:32 WIB
Jakarta -
Kasus pembunuhan pejuang HAM Munir dinilai masih buntu meski sudah ada terpidananya, Pollycarpus. Pemerintah pun didesak untuk membentuk Komisi Independen Kasus Munir.Komisi ini harus memiliki kewenangan yang lebih luas dari Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang sudah dibubarkan.Desakan tersebut disampaikan puluhan LSM karena melihat penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak kunjung beres. Banyak kejanggalan yang harus segera diluruskan. LSM-LSM tersebut antara lain, Kontras, Walhi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Elsam."Tim independen ini seperti Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor)," kata Koordinator Kontras Usman Hamid di kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta, Senin (4/9/2006).Usman menjelaskan, tim indepenpen yang diusulkan ini akan menindaklanjuti semua temuan TPF MUnir yang telah dibubarkan. Dengan kewenangan yang lebih luas, diharapkan tim ini bisa memaksa Polri untuk menyelidiki pembunuhan Munir sesuai dengan prosedur."Kami ingin ada audit terhadap polisi yang terlibat penyelidikan. Kami menduga perubahan ketua tim penyelidik kasus pembunuhan Munir di Mabes Polri merupakan upaya pelemahan dalam pengungkapan kasus ini," tutur Usman.PollycarpusUsman juga mempersoalkan perubahan tuduhan terhadap terpidana 14 tahun pembunuh Munir, Pollycarpus. Perubahan yang dimaksud adalah dakwaan pembunuhan berencana dengan menggunakan surat palsu menjadi pembunuhan berencana dengan memalsukan surat.Menurut Usman, perubahan dakwaan itu sangat mempengaruhi proses penyelidikan kasus Munir lebih lanjut. Dakwaan pembunuhan berencana dengan surat palsu berarti ada orang lain yang bertanggung jawab membuat surat itu. Sedangkan dengan memalsukan surat, pelakunya seolah-olah hanya Pollycarpus sendiri."Dengan adanya ketidakberesan dalam pengungkapan kasus Munir ini, komisi independen itu wajib dibentuk," tandas Usman.
(djo/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
