Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berpesan kepada kepala daerah untuk mendorong masyarakat membayar zakat. Upaya ini menurut Tito penting dilakukan untuk memperkuat daya beli para penerima zakat di tengah kenaikan harga komoditas jelang Lebaran.
Hal itu disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kesehatan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (17/4/2023).
"Kalau terjadi kenaikan harga diikuti dengan daya beli masyarakat yang juga meningkat, maka itu akan bisa terkendali, dan ini terjadinya situasional, setelah Lebaran kita harapkan demand-nya akan turun kembali, sehingga harganya akan turun," kata Tito dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengimbau masyarakat agar membayar zakat baik secara langsung kepada pihak yang berhak menerima, maupun melalui yayasan, masjid, ataupun badan zakat. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat dalam negeri sebanyak Rp 327 triliun. Potensi itu berasal dari zakat penghasilan, pertanian, peternakan, perkebunan, dan sektor lainnya.
Namun, zakat yang baru terkumpul jumlahnya disebut Tito belum maksimal. Misalnya pada 2021, zakat yang terkumpul hanya mencapai sekitar Rp 17 triliun. Karena itu, menurut dia perlu adanya upaya dari berbagai pihak agar potensi tersebut dapat dimaksimalkan.
"Jadi kalau kita mampu mendorong masyarakat mengeluarkan zakatnya (apalagi) bagi umat muslim ini wajib, maka ini akan sangat mendorong daya beli masyarakat dan meskipun terjadi kenaikan tetap akan stabil," ujar Tito.