Erick Akui Terima 10 Ringgit per Paspor di KJRI Penang
Senin, 04 Sep 2006 13:15 WIB
Jakarta - Mantan Konsul Jendral RI di Penang Erick Hikmat Setiawan mengaku menerima 10 ringgit Malaysia (MYR) untuk setiap pembuatan paspor setebal 24 halaman yang dikeluarkan oleh KJRI Penang dalam kurun waktu Januari 2003 hingga Oktober 2005."Saya terima jasa dari paspor 10 ringgit. Tapi hasil pengumpulan biaya tersebut digunakan untuk biaya operasional KJRI Penang," kata Erick dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (4/9/2006).Namun Erick membantah menikmati hasil pungutan liar itu sebanyak MYR 275 ribu seperti yang disebut-sebut."Sebenarnya saya hanya menerima 180 ribu ringgit," ujarnya.Kepada majelis hakim, Erick kemudian menjelaskan penggunaan dana tersebut. Antara lain untuk piknik pegawai KJRI Penang sebesar MYR 46 ribu, Dharma Wanita KJRI Penang MYR 10 ribu, piknik ke Bangkok MYR 15 ribu, lobi untuk tamu dan pejabat setempat MYR 24 ribu, dan membeli 8 stel jas untuk staf KJRI yang jumlah dananya tidak disebutkan.Sementara itu istri terdakwa, Mariana yang hadir mengenakan blazer hitam terlihat memanjatkan doa secara khusyuk selama jalannya persidangan. Dengan mengepalkan kedua tangannya, mulutnya tak henti-henti berkomat-kamit membaca doa meminta pertolongan Tuhan.Di ruangan sidang yang sepi pengunjung, aksinya ini menarik perhatian. Tapi tidak sampai mengganggu jalannya persidangan.Persidangan akan dilanjutkan pada 11 September 2006 dengan agenda pembacaan tuntutan. Jika terbukti, Erick yang didakwa menggelembungkan biaya pengurusan dokumen keimigrasian selama Januari 2003 hingga Oktober 2005 yang merugikan negara sebesar MYR 5,33 juta atau sekitar Rp 12,5 miliar itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(bal/)











































