Label 18+ akan Dicantumkan di Kemasan Rokok
Senin, 04 Sep 2006 12:25 WIB
Jakarta - Merokok di kalangan anak dan remaja sangat memprihatinkan. Terkait hal ini, para pengusaha rokok berniat memberikan label 18+ pada setiap kemasan rokok.Demikian diungkapkan Ketua Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Kusmiran, dalam seminar bertajuk 'Menuju Indonesia Bebas Rokok', di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2006)."Kami mendukung larangan merokok untuk anak di bawah usia 18 tahun. Label itu akan dipasang di semua kemasan rokok," kata Ismanu Kusmiran.Menurut Ismanu, pemasangan label ini diharapkan dapat membatasi penjualan rokok dan produk tembakau lainnya kepada anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. Rokok dan produk tembakau khusus dikonsumsi kalangan dewasa.Larangan penjualan rokok terhadap anak di bawah usia 18 tahun ini juga didukung DPR. Saat ini DPR sedang menggodok RUU Pengendalian Dampak Merokok."Kami baru mengajukan ke rapim dan Bbadan Legislasi (Baleg) DPR untuk dimajukan ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2007. Paling tidak 2008 sudah bisa diundangkan," kata anggota Komisi IX DPR, Hakim Sarimuda Pohan.KontraproduktifNamun langkah GAPPRI yang akan memberikan label 18+ pada kemasan rokok ini dikritik Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Seto Mulyadi. Menurut Seto, tindakan ini justru kontraproduktif. "Pesan khusus dewasa justru membuat rokok menjadi lebih menarik bagi remaja. Biar terlihat dewasa, anak-anak justru terdorong untuk mencoba produk ini," kata Seto.Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia, Indonesia adalah negara kelima terbesar di dunia dalam hal konsumsi rokok setelah Cina, AS, Rusia dan Jepang. Angka perokok di Indonesia juga meningkat 7 kali lipat selama periode 1970-2000.Ironisnya, keluarga yang suaminya merokok tercatat 60 persen miskin dan 15 persennya sangat miskin. Perokok termuda di Indonesia tercatat berusia 7 tahun.
(djo/)











































