Egi Anggap Tudingan SBY Bikin Ruang Geraknya Jadi Terbatas

Egi Anggap Tudingan SBY Bikin Ruang Geraknya Jadi Terbatas

- detikNews
Senin, 04 Sep 2006 12:25 WIB
Jakarta - Dijadikan terdakwa penghinaan terhadap Presiden SBY membuat Egi Sudjana kecewa. Dia merasa ruang geraknya sebagai aktivis jadi terbatas. Bahkan dia juga kesulitan menggerakkan roda bisnisnya.Secara konstitusional sesuai pasal 134 dan 136 bis KUHP, Egi merasa dirugikan.Hal itu diungkapkan Egi dalam persidangan pascapemeriksaan perbaikan permohonan uji materinya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/9/2006).Menurutnya ada beberapa kerugian yang harus ditanggungnya akibat dakwaan tersebut. Pertama, kerugian dalam dimensi sosiologis yaitu Egi sebagai aktivis dan politisi merasa ruang geraknya jadi terbatas. Kedua, dia tidak bisa melakukan aktivitas bisnisnya. Dan ketiga adalah konsekuensi dari penerapan pasal 134 dan 136, sehingga dia merasa terhina dan tercemar nama baiknya.Sedangkan kerugian yang terakhir, dia juga merasa telah terjadi pembunuhan karakter terhadap dirinya."Kalau saya dalam proses peradilan dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun, itu bisa disebut pembunuhan karakter politik karena saya tidak bisa mencalonkan jadi ketua PPP," katanya. Karena itu, ia berharap kepada MK mencabut pasal tersebut sehingga serta merta memulihkan hak-hak konstitusional dirinya. Kuasa hukum Egi, Firman Wijaya, menambahkan, ruang lingkup pasal 134 dan 136 tidak menyebutkan secara jelas klasifikasi penghinaan terhadap presiden serta sudah tidak sesuai lagi di alam reformasi dan demokrasi saat ini."Pasal penghinaan kabur, seharusnya definisi lebih diperjelas lagi mengenai penghinaan tersebut," katanya.Ditemui di akhir persidangan Egi juga mengusulkan agar UU tentang penghinaan presiden dibuatkan UU tersendiri yang terlepas dari KUHP. (umi/)


Berita Terkait