Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menyatakan sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu atau LC di Kabupaten Pesisir Selatan. Menurut Suharyono, tindakan para tersangka merendahkan kehormatan dua wanita tersebut.
"Kita telah periksa tujuh orang saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka. Kita masih mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan," kata Suharyono di Padang, seperti dilansir Antara, Senin (17/4/2023).
"Apa yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan pemuda ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suharyono, tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita di air laut saat malam hari sangat tidak terpuji.
"Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pemuda itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.
Suharyono mengatakan proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan. Dia juga memastikan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat.
Suharyono juga akan menertibkan anggota kepolisian yang seharusnya dapat melakukan pencegahan. Sebab menurutnya, seharusnya polisi bisa turun melakukan pengamanan sehingga tindakan persekusi tidak terjadi.
"Harusnya pihak kepolisian dulu yang turun melakukan pengamanan, bukan masyarakat seperti yang terjadi saat ini," kata dia.
Sebelumnya, dua orang wanita diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga setempat hingga diceburkan ke laut, bahkan wanita itu nyaris ditelanjangi.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Polisi Hendra Yose membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut tindakan warga ini dipicu masih beroperasinya kafe saat bulan Ramadhan.
Simak Video 'Tindak Lanjut Terkait Aksi Persekusi Terhadap 2 LC di Sumbar':