Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 akan mulai diberlakukan pada Selasa (18/4/2023). Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ini akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.
Simak informasi lengkap aturan ganjil-genap Lebaran 2023 termasuk jadwal ganjil-genap untuk arus mudik dan balik serta aturan pengecualiannya berikut ini:
Jadwal Aturan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023
Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Merujuk buku panduan 'Mudik Aman Berkesan 2023' oleh Kominfo, aturan ganjil-genap masa mudik dan balik Lebaran 2023 ini akan diterapkan dengan jadwal sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjil-Genap Arus Mudik:
- Berlaku di KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
- Selasa (18/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
- Rabu (19/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- Kamis (20/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- Jumat (21/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Ganjil-Genap Arus Balik 1:
- Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
- Senin (24/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
- Selasa (25/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- Rabu (26/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Ganjil-Genap Arus Balik 2:
- Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
- Sabtu (29/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
- Minggu (30/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- Senin (1/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- Selasa (2/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023
Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 pada masa arus mudik dan arus balik ini berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan oprasional angkutan barang.
Apa Itu Rekayasa Lalu Lintas Sistem Ganjil-Genap?
Untuk lebih memahami terkait aturan ganjil-genap Lebaran 2023, berikut penjelasan sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap:
- Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang melintasi pada tanggal genap.
- Sedangkan pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang dengan dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
Simak Video 'Jangan Salah! Tak Semua Kendaraan Boleh Melintas Saat Mudik Lebaran 2023':