Haris Azhar-Fatia Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa di Kasus 'Lord Luhut'

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 10:48 WIB
Foto: Sidang kasus 'Lord Luhut' dengan terdakwa Haris Azhar (Firda/detikcom).
Jakarta -

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hari ini. Haris dan Fatia membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sidang eksepsi Haris Azhar dan Fatia digelar di ruang sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). Haris dan Fatia tiba di lokasi sejak pukul 09.30 WIB. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Sidang pertama dimulai dengan terdakwa Haris Azhar. Eksepsi Haris Azhar dibacakan tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, eksepsi terdakwa Fatia akan dibacakan setelah sidang terdakwa Haris Azhar selesai. Sidang eksepsi Haris dan Fatia digelar terpisah.

Didakwa Pencemaran Nama Baik

Sebagaimana diketahui, keduanya didakwa melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar di akun YouTubenya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanty dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Simak juga 'Saat Drama Sidang Perdana Haris-Fatia di Kasus 'Lord Luhut'':






(fca/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork