Yudo Andreawan ditangkap polisi karena berulah dan membuat onar di sana sini. Setelah ditangkap, kini Yudo resmi menyandang status tersangka.
Yudo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Yudo sendiri mengaku pernah bekerja di sejumlah tempat.
Ngaku Pernah Kerja di TNI-Polri dan MA
Yudo mengaku pernah bekerja di TNI, Polri, hingga MA. Dari profil yang dicantumkan, Yudo Andreawan melalui Linked In miliknya, dia mengaku pernah bekerja sebagai legal intern di Mahkamah Agung selama tiga bulan terhitung mulai Desember 2019 hingga Februari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, di instansi Polri, Yudo pernah menjadi junior legal counsel pada Agustus 2020-Desember 2021. Selanjutnya, menjadi legal counsel dari Januari 2022 hingga Desember 2022.
Tak hanya itu, karier terbarunya Yudo Andreawan mengaku pernah bekerja sebagai senior legal counsel di Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Januari 2022-Maret 2023.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan belum mendalami hal tersebut karena masih fokus pada pokok perkara terkait penganiayaan Yudo di salah satu mal di Jakarta Pusat.
"Jadi kita baru pemeriksaan kemarin terkait perkara. Setelah itu bawa ke dokter, jadi belum gali yang lain termasuk pacar halusinasi," kata Yuliansyah saat dihubungi, Minggu (16/4/2023).
Kendati demikian, lanjut Yuliansyah, pihak kepolisian akan menanyakan hal tersebut kepada Yudo dalam pemeriksaan lanjutan. Setelahnya akan dikonfirmasi kepada instansi terkait.
"Tentu bakal ditanyakan ke Yudo terkait hal tersebut. Melihat apakah perlu, apakah dapat mendukung dengan kebutuhan kelengkapan berkas kita. Kalau dari pihak di link (TNI, Polri, MA) keberatan bakal pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ngaku Alami Mental Disorder
Kepada penyidik, Yudo mengaku mengalami mental disorder. Dia beralasan gangguan mental tersebut membuat dirinya berulah ke sana sini.
"Hasil komunikasi kami dengan pelaku, menyampaikan bahwa yang bersangkutan menderita mental disorder," ujarnya.
Yudo Andreawan mengaku perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya selama ini dorongan dari penyakit mental tersebut. Kepada penyidik, Yudo pun memperlihatkan resep obat terkait gangguan kejiwaan.
"Ketika seseorang panik atau tidak terima dengan keadaan, muncullah perbuatan-perbuatan yang di luar dari kesadarannya. Yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan atau resep dokter terkait obat gangguan kejiwaan," jelasnya.
Yudo juga sudah dilarikan ke RS untuk dilakukan observasi. Namun Yuliansyah menyebut pihak kepolisian tidak serta-merta mempercayai kesaksian Yudo. Pihaknya akan mendalaminya, termasuk memeriksa kejiwaan Yudo dan memeriksa dokter yang dimaksud Yudo.
Polisi Tunggu Hasil Observasi Tahan Yudo
Yudo Andreawan sudah menyandang status tersangka. Polisi bakal menunggu hasil observasi dokter sebelum melakukan penahanan.
"Kemarin kan sudah naik jadi tersangka. Hasil dokternya observasi satu minggu pertama," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Minggu (16/4/2023).
Yuliansyah mengatakan keputusan penahanan akan dilakukan berdasarkan hasil observasi kedokteran. Jika Yudo dinyatakan sehat, polisi selanjutnya akan melakukan penahanan. Namun, jika Yudo dinyatakan mengidap penyakit mental, proses selanjutnya akan dikoordinasikan berdasarkan aturan yang ada.
"Kalau sudah sehat, maka boleh kita lakukan penahanan. Cuman kalau sudah satu minggu masih belum, akan diobservasi lanjutan. Kita akan gelarkan perkara dengan ketentuan yang ada soal penahanan karena ada aturannya jika memang betul memiliki masalah mental," ujarnya.