Warga Ciruas, Kabupaten Serang, digerebek anggota Satreskrim Polres Serang saat tengah main judi di teras rumah. Polisi menyebutkan judi di wilayah Ciruas sudah meresahkan warga.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan satu orang warga berinisial RO (39) diamankan, sedangkan tiga lainnya kabur. Pelaku itu adalah inisial WA, WH alias Kacir, dan SL yang melarikan diri.
"Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat, karena di bulan Ramadan masih ada aja orang bermain judi," kata AKBP Yudha Satria di Serang, Minggu (16/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pukul 01.30 WIB dini hari. Sempat terjadi kejar-kejaran hingga tiga pelaku melarikan diri.
Polisi menemukan kartu domino dan uang taruhan Rp 528 ribu. Yudha mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan demi mencegah terjadi aksi kejahatan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka RO berdalih iseng berjudi menunggu waktu sahur. Apapun alasannya, berjudi adalah aktivitas yang dilarang," katanya
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan ronda malam di lingkungannya masing-masing, sebab hanya masyarakat yang dapat mencegah terjadinya aksi kejahatan, laporkan ke polsek terdekat atau personel bhabinkamtibmas jika menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas," ujarnya.
Simak juga 'Saat Polisi Dilempari Batu saat Gerebek Sarang Judi di Deli':