Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim kedapatan meminta THR ke PO Bus Budiman. KPK mengatakan hal itu masuk ke gratifikasi jika Iwan menerima uang tersebut.
"Iya masuk, minta gratifikasi itu (kalau terima uang)," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Namun, Nurul Ghufron mengatakan hal itu masih berupa surat. Dia menyebut kasus itu juga sudah ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan sudah ditindaklanjuti, itu masih baru surat kan belum anu (terima)," katanya.
"Bukan, dari instansi negara kepada rekanan kepada PO, PO itu kan swasta, itu juga gratifikasi kalau dilaksanakan," tuturnya.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan Hasyim selaku Kepala BNN Kota Tasikmalaya angkat bicara terkait viralnya surat tersebut. Dia mengakui adanya kesalahan, sehingga surat tersebut sudah dicabut.
Dalam surat tertulis, tujuan surat untuk PO Bus Budiman Tasikmalaya. Isi surat menyampaikan permohonan bantuan partisipasi dan apresiasi untuk THR maupun paket Lebaran. Ditulis juga jumlah permintaan THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota BNN Kota Tasikmalaya.
Simak Video 'Buntut Minta Jatah THR, Kepala BNN Tasikmalaya Dinonaktifkan':