Pria berinisial NH ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Jalan Raya Pengasingan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Dia mencuri sepeda motor Honda PCX.
"Polsek Bojongsari telah mengamankan satu orang pelaku diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana melalui keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (14/4) sekitar pukul 14.00 WIB siang. Petugas yang menerima laporan warga, langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, diketahui motor korban dibawa ke arah Pasir Putih. Motor curian itu dibawa dengan cara disetep atau didorong. Polisi kemudian menangkap pelaku saat menyetut motor curian itu.
"Motor korban dibawa kabur ke arah Pasir Putih dengan cara disetep (didorong) tidak sempat kabur, tertangkap di Jalan Dua Ribu," imbuhnya.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mako Polsek Bojongsari. Dia ditangkap beserta motor hasil curiannya.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa pelaku telah mencuri motor lainnya di tempat berbeda. Kemudian polisi menggeledah rumah pelaku dan mengamankan motor curian lainnya beserta kunci T yang digunakan pelaku.
"Setelah di Polsek, dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengakui telah melakukan pencurian motor Vario di TKP lain yang disimpan di kontrakan," pungkasnya.
Lihat juga Video: Pelaku Curanmor di Koja Jakut Dikeroyok Warga