Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang menetapkan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) selama Lebaran naik 20 persen. Ketetapan itu berlaku dari H-7 sampai H+7 Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang Atang Suhana mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama dengan stakeholder terkait. Hasil rapat itu memutuskan tarif angkutan trayek AKAP Labuan-Jakarta naik 20 persen atau naik menjadi Rp 60 ribu.
"Kita sudah rapat, keputusannya mengacu pada peraturan Kementerian. Di situ tertuang ada tarif dasar, kemudian tarif batas bawah itu tertuang, kemudian dikalkulasi memang itu ketemu di Rp 60 ribu," kata Atang kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui putusan tersebut, Atang mengimbau para sopir dan kondektur tidak meminta tarif di atas angka yang sudah ditetapkan. Ia juga meminta sopir tidak ugal-ugalan saat berkendara.
"Jangan sampai terjadi tarif memanfaatkan, itu nggak boleh, itu awak bus dan kondektur bisa kena skors itu," katanya.
Terakhir, ia meminta penumpang proaktif melaporkan ke posko pengaduan yang ada di setiap terminal di Pandeglang apabila mendapati kondektur maupun sopir bermain nakal dengan menaikkan harga.
"Kita juga di terminal ada kotak pengaduan, masyarakat jangan sungkan-sungkan turun memberitahukan kepada petugas. Kita merespons kepada pemudik jika terjadi kesewenang-wenangan terkait tarif itu sendiri," imbuhnya.
(taa/taa)