Pegawai DKP Mengaku Diperas KPKN Rp 46 Juta

Pegawai DKP Mengaku Diperas KPKN Rp 46 Juta

- detikNews
Jumat, 01 Sep 2006 21:52 WIB
Jakarta - Praktek percaloan di instansi pemerintah memang benar-benar sudah mengakar. Hal ini menimpa pegawai Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Samsul Bahri. Dia mengaku diperas Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara (KPKN) V Jakarta sebesar Rp 46 juta. Hal itu diungkapkan Bahri ketika menjadi saksi di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta dengan terdakwa Pimpro pengadaan peralatan laboratorium Dasirwan dan Ketua Panitia Pengadaan Jules Pattiasina, Jumat (1/9/2006)."Untuk tiga termin pencairan kita dimintai Rp 9 juta, Rp 22 juta, dan Rp 15 juta. Dan itu atas permintaan secara lisan pegawai KPKN, John Rasul dan Yuliarto," kata Samsul yang juga menjabat sebagai Bendahara proyek laboratorium BRKP. Samsul menjelaskan peristiwa ini terjadi ketika pegawai DKP ingin mengajukan pencairan anggaran untuk pelaksanaan proyek pengadaan peralatan laboratorium Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP), pihaknya diharuskan membayar uang pelicin.Menurut Samsul, uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempermudah pencairan anggaran yang akan diminta oleh DKP. "Uang itu diberikan sebelum anggaran cair di dalam kantor John Rasul di KPKN. " papar Samsul. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads