Dirut PLN Bebas, Kejagung Bantah Bertengkar Dengan Polisi
Jumat, 01 Sep 2006 20:57 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan perbedaan pendapat mengenai kelengkapan berkas perkara Dirut PLN Eddie Widiono tidak menandakan Kejaksaan Agung bertengkar dengan polisi."Polisi tidak bertengkar dengan jaksa. Beda pendapat itu soal biasa," kata Arman (panggilan akrab Abdul Rahman Saleh) di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/9/2006). Arman menjelaskan, Eddie tidak bebas secara murni. Dia hanya lepas dari tahanan demi hukum," ujarnya. Hal yang sama disampaikan Wakil Jaksa Agung Basrif Arief. Dia menyatakan penyidikan terhadap kasus yang diduga merugikan negara Rp 125 miliar masih dapat diteruskan. Penyidikan ini akan terus dilakukan hingga alat bukti ditemukan. "Kalau alat bukti itu sudah terpenuhi bisa diserahkan kembali ke penuntut umum. Penyidikan ini belum selesai," tandasnya. Jampidsus Hendarman Supanji pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya, tidak dilakukannya P22 itu karena penyidik belum menyampaikan penyidikan telah berlangsung optimal. "Yang kasus kedua ini kan polisi belum menyampaikan sudah optimal atau belum. Untuk kasus yang pertama, mengapa P22, karena kepolisian menyatakan pengiriman berkas sudah optimal. Jadi beda kasus yang dulu dengan yang sekarang," jelasnya.Eddie dilepaskan dari tahanan pada Rabu (30/8) lalu. Dia dibebaskan karena pihak penyidik Mabes Polri masih belum mendapatkan alat bukti yang cukup setelah 120 hari penyidikan dilakukan.
(ary/)











































