33 Hakim Kena Sanksi MA
Jumat, 01 Sep 2006 19:28 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengambil tindakan kepada hakim dan pegawai yang nakal. 33 Hakim, 4 panitera, dan 4 pegawai dijatuhi sanksi dari bidang pengawasan MA selama 2006."Mereka sudah dibawa dalam rapim (rapat pimpinan- red) MA. Dan kalau ada tindakan, itu berarti sudah positif," kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan Gunanto Suryono di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (1/9/2006).Gunanto menjelaskan sanksi yang dijatuhkan itu bervariasi, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, penurunan pangkat, dan pemecatan. Namun demikian Gunanto menolak menyebutkan nama-nama hakim bermasalah itu. Dia juga bahkan menolak menjelaskan kesalahan yang telah dilakukan para hakim itu. "Kalau yang dipecat beraoa, saya tidak tahu. Tanya saja Pak Ansahrul," ujarnya. Saat dihubungi terpisah, Kepala Badan Internal Pengawasan Hakim MA, Ansahrul juga menolak menyebutkan nama-nama hakim yang dijatuhi sanksi itu. Dia hanya menyebut satu nama, yakni hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herman Alositandi."Beberapa hakim juga telah dibawa ke sidang majelis kehormatan MA," ujarnya. Ketika ditanya apakah MA juga memasukkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) dalam menjatuhkan sanksi itu, Ansahrul hanya menjawab diplomatis. Ansahrul hanya menjelaskan sanksi ini dijatuhkan hanya berdasar kajian pengawasan internal MA."Kajian KY, MA sama. Tentunya hasilnya juga sama," tandasnya.
(ary/)











































