Kasus Shabu-shabu, Kajati DKI Rusdi Thaher Dibebastugaskan

Kasus Shabu-shabu, Kajati DKI Rusdi Thaher Dibebastugaskan

- detikNews
Jumat, 01 Sep 2006 16:31 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rusdi Thaher dibebastugaskan dari jabatan strukturalnya. Sebab, dari hasil pemeriksaan Jamwas, Rusdi terbukti melakukan perbuatan tercela terkait kasus kepemilikan 20 kilogram shabu dengan terpidana Hariono Agus Tjahjono. Perbuatan tercela yang dilakukan Rusdi Thaher antara lain, tidak melaksanakan petunjuk pimpinan dalam pengendalian perkara penting yang menarik perhatian masyarakat yakni kasus narkoba.Selain itu dari hasil pemeriksaan pengawasan ditemukan adanya dua rencana tuntutan (rentut) yaitu 6 tahun dan 15 tahun penjara.Hal ini disampaikan Plt Jamwas Togar Hotabarat dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2006)."Rekomendasi yang sudah disetujui oleh Jaksa Agung yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada suadara Rusdi Thaher adalah hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural sesuai padal 6 ayat 4 huruf B Perpu No. 30/1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil," kata Togar.Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana hanya ada pelanggaran disiplin. "Perbuatan tercela itu dalam rentut 6 tahun menurut surat dari Jampidum sudah menyimpang dari perkara narkotika dan adiktif," jelas Togar.Menurut dia, tuntutan awalnya hanya 6 tahun, namun kemudian dilakukan perbaikan. Perbaikan itu, menurut Rusdi, tidak masalah tapi menurut etika pengawasan tidak baik dan tercela sehingga munculah tuntutan 15 tahun.Dalam kesempatan itu Togar belum menyebutkan sanksi terhadap dua pejabat struktural lainnya yakni Kajari Jakarta Barat Dimas Sukadis dan Aspidum Kejati DKI Noor Rochmat. Hal itu dikarenakan masih ada mekanisme yang perlu ditunggu yakni penyampaian pemberitahuan penjatuhan hukuman disiplin yang hingga kini belum dilaporkan ke Kejaksaan Agung. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads