Sipir Beni Pemasok Laptop Imam Samudra Resmi Tersangka

Sipir Beni Pemasok Laptop Imam Samudra Resmi Tersangka

- detikNews
Jumat, 01 Sep 2006 16:33 WIB
Jakarta - Mantan sipir LP Kerobokan, Denpasar, Beni Irawan, resmi menjadi tersangka dalam kasus laptop Imam Samudra. Dia terbukti membantu memasukkan laptop ke dalam lapas."Ya tersangka," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko dalam SMS-nya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/9/2006).Beni melanggar pasal 13 UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme karena ia memberi kemudahan dalam tindak pidana terorisme.Beni ditangkap 25 Agustus lalu dan dibawa ke Mabes Polri pada 28 Agustus lalu. Tepat 7x24 jam, dia resmi dijadikan tersangka.Masuknya laptop Imam samudera ke lapas terungkap dari kesaksian tersangka cyber terrorism Agung Setyadi. Dosen STIKUBANK Semarang ini mengungkapkan, Imam sempat memintanya dikirimi laptop. Laptop merek ECS itu kemudian dialamatkan ke sipir Beni. Beni tercatat menjadi petugas lapas hingga 2005. Saat ditangkap Beni menjadi sipir di LP Purwokerto. (umi/)


Berita Terkait