Kasus Lina Joy, Pengadilan Malaysia Tak Bisa Terburu-buru

Kasus Lina Joy, Pengadilan Malaysia Tak Bisa Terburu-buru

- detikNews
Jumat, 01 Sep 2006 16:24 WIB
Kuala Lumpur - Kisah Lina Joy dengan agama barunya benar-benar mengundang kontroversi. Mengingat sensitifnya kasus ini, pengadilan tertinggi Malaysia harus berhati-hati dengan keputusannya.Mahkamah Agung (MA) Malaysia tidak bisa terburu-buru menyampaikan putusannya atas kasus Lina Joy, perempuan Melayu yang tadinya muslim namun kemudian memeluk agama Katolik.Pengadilan butuh waktu untuk menuliskan landasan putusan dan memang kasus seperti ini tidak bisa tergesa-gesa. Demikian disampaikan Ketua MA Malaysia Tun Ahmad Fairuz Sheikh Abdul Halim seperti diberitakan media lokal, Sun2Surf."Kami tidak bisa terburu-buru. Kami harus berhati-hati. Kami harus menuliskan alasan kami," katanya.Menurut Ahmad Fairuz, panel hakim yang beranggotakan tiga orang harus mempertimbangkan semua masukan, termasuk pandangan dari organisasi-organisasi non-pemerintah."Kasus ini melibatkan banyak pihak dan kami harus mempertimbangkan masukan-masukan mereka, yang berkaitan dengan Konstitusi Federal," imbuhnya.Lina Joy yang bernama asli Azlina Jailani mengundang kecaman juga simpati atas perjuangannya mendapatkan pengakuan negara terhadap agama barunya. Tanpa pengakuan negara, dirinya tidak akan bisa menikah dengan tunangannya yang beragama Katolik. Berdasarkan aturan di Malaysia, seluruh warga Melayu otomatis dianggap sebagai muslim. (ita/)


Berita Terkait