Hasil Kajian 5 PT
UU Tenaga Kerja Tak Perlu Direvisi
Jumat, 01 Sep 2006 15:42 WIB
Jakarta - Setelah sempat menimbulkan pro kontra, undang-undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan ternyata tidak membutuhkan revisi besar-besaran seperti diusulkan pemerintah. Kesimpulan itu berdasarkan kajian dari lima perguruan tinggi nasional (PTN) yang mengkajinya. "Pada dasarnya memang harus ada keseimbangan. Ada perubahan-perubahan yang perlu, tapi tidak sedrastis seperti pernah direncanakan sebelumnya," kata Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (1/9/2006). Wapres membenarkan, pihaknya sudah menerima hasil kajian terhadap pelaksanaan UU 13/2003 yang dilakukan lima PTN yang ditunjuk Pemerintah. Kajian itu dilaksanakan menyusul gelombang penolakan besar-besaran dari kalangan buruh terhadap RUU Naker pada awal Mei lalu. Lima universitas yang melakukan kajian itu adalah Universitas Sumtera Utara, Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Gajah Mada dan Universitas Padjajaran. Pemerintah setelah mempelajari laporan lima PTN di atas, menilai ada beberapa aturan yang membutuhkan perbaikan. Namun perbaikan yang dibutuhkan tidak sebesar yang tertuang dalam RUU Naker yang sempat memancing kemarahan kalangan buruh. "Tinggal perlu tambah peraturan lebih detail pada UU itu. Misalnya soal PHK, hubungan dengan pengusaha. Itu nanti akan dikomunikasikan lebih dulu dengan pengusaha dan serikat pekerja," tegas Wapres.
(asy/)











































