Pemkot Serang Bongkar 5 Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kalodran

Pemkot Serang Bongkar 5 Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kalodran

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 13 Apr 2023 17:09 WIB
Pemkot Serang Bongkar 5 Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kalodran (Bahtiar/detikcom)
Pemkot Serang Bongkar 5 Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kalodran (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Pemkot Serang membongkar bangunan liar di sepanjang Jalan Serang-Jakarta. Bangunan tanpa izin itu melanggar peraturan daerah (perda) karena dijadikan usaha tempat hiburan malam.

Pantauan detikcom di Kelurahan Kalodran, pembongkaran dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin. Ada lima bangunan yang dibongkar karena digunakan sebagai tempat hiburan malam dan penjualan miras.

Alat berat diturunkan untuk membongkar bangunan. Satpol PP, polisi, dan TNI turut membantu dan disaksikan warga sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Wali Kota Subadri mengatakan lima bangunan liar ini digunakan sebagai tempat hiburan malam dan sering dilaporkan warga. Pemkot sempat memperingati mereka, namun diacuhkan. Meski sudah disegel, hiburan malam di bangunan tersebut juga tetap dilakukan.

"Ini berangkat dari sebab akibat, pertama tidak ada aturan yang membolehkan tempat hiburan yang berujung kemaksiatan, kedua tahapannya kita sudah persuasif pendekatan, operasi-operasi ditutup sekali, dua kali, tiga kali sehingga susah, disegel juga tetap susah," kata Subadri kepada wartawan, Rabu (13/4/2023).

ADVERTISEMENT

Subadri menuturkan Pemkot Serang sudah sering mendengar keluhan dari warga. Karena itu, hari ini Subadri turun bersama Asda, Dishub, kepolisian, dan TNI.

"Baik dari bangunan peredaran mirasnya kegiatan merekanya tidak ada satu pun yang Pemerintah Kota Serang melakukan izin," ujarnya.

Selain tanpa izin, ada juga bangunan yang berdiri di sempadan jalan. Sesuai dengan hukum, Subadri mengatakan, mereka sudah melanggar aturan izin bangunan.

Pemkot Serang, ia menegaskan, akan memberi peringatan ke tempat hiburan di Kota Serang. Apalagi yang menyelenggarakan hiburan malam yang berujung maksiat.

"Kalaupun ada penyalahgunaan dari izin ada tahapannya, maka dari tadi sepanjang ada aspirasi, sepanjang memang ada benar, ada tempat-tempat hiburan yang berujung kemaksiatan pasti kita tindaklanjuti," pungkas Subadri.

Simak juga 'Saat Polisi Dilempari Batu Saat Gerebek Sarang Judi di Deli':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads